More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Polres Karimun Ungkap Tujuh Kasus Narkotika, Sembilan Tersangka Diamankan

Karimun _ Kepri
Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika selama dua bulan terakhir, sejak April hingga Mei 2025. Dalam pengungkapan ini, total sembilan orang laki-laki telah diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Kamis (15/05/2025)

Pengungkapan ini tersebar di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Karimun (5 tersangka), Kecamatan Tebing (2 tersangka), serta masing-masing satu tersangka di Kecamatan Meral dan Kecamatan Buru.

Kesembilan tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini terdiri dari 23,15 gram sabu dan 134 butir ekstasi dengan berat bersih 46,9 gram. Berdasarkan asumsi konsumsi rata-rata,

barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 207 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Berikut beberapa pengungkapan signifikan:

Inisial BA diamankan pada 7 April 2025 di wilayah Kecamatan Karimun dengan barang bukti 134 butir ekstasi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,

dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Dua tersangka, Inisial MA dan AB, ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 1,08 gram.

Inisial KZ, ditangkap pada 1 Mei 2025, kedapatan membawa enam paket sabu seberat 9,53 gram.

Pengungkapan lainnya menyasar pelaku seperti inisial Al, HP, AA, serta pasangan pelaku inisial WR dan SW, dengan barang bukti sabu mulai dari 1,36 gram hingga 4,9 gram.Seluruh tersangka kini ditahan dan menjalani proses hukum. Polres Karimun menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, dan mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi kejahatan narkotika di lingkungan masing-masing.

Penulis FD

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!