More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Misteri Penemuan Bayi Di Tengaran Terkuak, Polres Semarang Gelar Konferensi Pers

Semarang _ Jateng
Setelah menajadi pemberitaan sebelumnya, dimana adanya penemuan jenazah bayi di wilayah Kec. Tengaran Kab. Semarang 6 Mei 2025 silam, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Semarang.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK. MSi., dalam kegiatan Konferensi Pers di aula Condrowulan Polres Semarang Rabu 15 Mei 2025.

Di hadapan awak media, Kapolres menuturkan bahwa pelaku merupakan warga Kec. Tengaran dan berhasil diamankan pada Senin 12 April 2025.

“Pelaku adalah P (43 Th) warga Kec. Tengaran, dan dari hasil penyelidikan di lapangan bersangkutan berhasil diamankan pada Senin 12 April 2025 lalu.” Ungkap AKBP Ratna didampingi Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana STK, SIK., dan Kasi Humas AKP Pri Handayani SH.

Pihaknya juga menjelaskan kronologi awal kejadian, dimana adanya salah satu warga yang mencari barang bekas dan menemukan jenazah bayi didalam sebuah tas plastik motif lurik. Yang awalnya dikira oleh warga tersebut, adalah bungkusan botol bekas.

Setalah dilakukan autopsi di RS. Bhayangkara Semarang, diketahui bayi berjenis kelamin perempuan dengan panjang 50 Cm dan berat 2,4 Kilogram ini meninggal diakibatkan karena lemas.

“Pelaku melahirkan pada tanggal 4 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 Wib di rumah pelaku tanpa bantuan medis. Karena takut ketahuan, pelaku membekap mulut dan hidung bayi hingga lemas. Setelah bayi tersebut lemas dan meninggal, dimasukkan ke dalam plastik warna lurik dan dimasukkan ke dalam jok motor.” Tambahnya.

Masih menurut AKBP Ratna, saat pelaku mencari lokasi untuk membuang bayi, Pelaku menemukan jaket warna hitam dan digunakan pelaku untuk membungkus jenazah bayi yang masih lengkap dengan ari ari dan dimasukkan ke plastik kembali. Setelah menemukan lokasi yang aman, pelaku membuang bayi di jalan Kalijali Ds. Barukan Kec. Tengaran.

Menanggapi modus pelaku melakukan hal tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku merasa malu karena bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan diluar nikah dengan laki laki lain.

“Kepada pelaku akan dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).” Pungkas AKBP Ratna.

Sumber : Humas Polres Semarang
Pewarta : BR Longga

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!