Jayapura _ Papua
Praktik 303 jenis Rollex kembali memicu sorotan publik atas lemahnya penegakan hukum yang diduga terlibat melindungi para pelaku mafia judi.
Di balik gemerlapnya judi Rollex yang ramai beroperasi di Eks pasar Jaya mesran seakan tak tersentuh hukum. Terdapat dugaan keterlibatan bandar kebal hukum bernama “Jekle” yang berhasil menjalankan bisnis haramnya selama bertahun-tahun, bahkan dengan dugaan adanya perlindungan judi ini dari oknum aparat kepolisian setempat (11/05/2025).
Dalam pantauan awak media ke pasar Jaya (taman mesran) permainan judi ini laris manis dimainkan seakan tak tersentuh Hukum.
Saat mengambil informasi, ada seorang warga yang bernama “ONGEN dengan spontan sangat kecewa dengan hadirnya judi Rollex di pasar jaya mesran Jayapura kota.
Pertanyaan saya, “kenapa markas mafia judi Rollex ini sangat berdekatan dngan polres Jayapura kota , tetapi sulit untuk di beri police line ?. Ada apa dengan polres Jayapura ?..”Ucap ongen kecewa.
Terkait Tindak Pidana perjudian merupakan tindakan yang meresahkan masyarakat karena tindak pidana ini berimplikasi negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat, penjudi mengalami efek kecanduan yang membuatnya tidak dapat lepas untuk melakukan perjudian. Ucapnya.
Sementara diatur dalam undang-undang yang mengeluarkan kebijakan berupa tindakan legislasi terhadap perjudian dengan mengatur penertiban judi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Ongen menambahkan sampai saat ini Dilihat belum terlaksana untuk pemberantasan perjudian yang sangat meresahkan masyarakat dan akan berdampak buruk terhadap kinerja aparat penegak hukum.
“Harapan saya untuk Awak media dan masyarakat papua meminta kepada aparat penegak hukum khususnya POLRESTA Jayapura untuk segera bertindak tegas menutup perjudian rollex di pasar jaya mesran Jayapura kota sesuai Atensi Bapak Kapolri listyo Sigit prabowo untuk diperhatikan.” Tutup ongen berharap
(Rigol)