Maluku Utara_Ternate
Terkait pengawasan dan supervisi terhadap seluruh kepala daerah baik gubernur, bupati dan walikota di wilayah provinsi Maluku Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendapat dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung informsi Rakyat (LSM) Lira Maluku Utara.
Gubernur LSM Lira Malut Said Alkatiri Senin (12/05/2025) mengatakan, pihaknya mendukung langkah KPK Wilayah V terkait pengawasan tindak pidana korupsi dimaluku Utara karena hal ini telah menjadi komitmen bersama untuk pemberantasan korupsi oleh KPK,”Tegas Said.
Deputi koordinasi dan supervisi ( korsup) KPK Didik agung Widjanarko di gedung ACLC KPK jakarta belum lama ini menjelaskan bahwa Maluku Utara masuk dalam wilayah V sebagai bagian dari upaya tindak pidana korupsi terutama pada aspek pembangunan, sosial, pendidikan dan kesehatan dan reformasi birokrasi menjadi perhatian serius,”Ujar Said mengutip pernyataan Korsup KPK.
Berdasarkan UU No19 tahun 2019 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi serta tugas dan kewenangan lain yang di emban KPK yakni dengan berbagai macam cara penanganan masalah korupsi
Menurutnya karena masalah dugaan tindak pidana korupsi dimaluku Utara belum tertangani dengan baik, olehnya (LSM) LIRA Maluku Utara mendesak KPK menindaklanjuti sejumlah laporan yang telah dimasukan OKP, Ormas dan LSM serta lembaga lainnya terkait tindak pidana korupsi agar penanganannya mendapat kepastian Hukum tetap,” Harap Said. (Maun)