Soe-Investigasi86.com – Polemik seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya menemui titik terang. Sebanyak 44 orang tenaga non-ASN yang sebelumnya mengikuti seleksi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten TTS.
Hal ini diungkapkan oleh pimpinan DPRD TTS, yakni Ketua Mordekai Liu, bersama dua wakilnya, Yoksan Benu dan Arsianus Nenobahan, dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang Banggar DPRD TTS pada Selasa, 4 Maret 2025.
Pimpinan DPRD menegaskan bahwa status ke-44 orang yang tidak memenuhi syarat administrasi ini akan disampaikan ke pimpinan daerah untuk mencari solusi bersama.
“Ini akan kami sampaikan ke pimpinan daerah untuk mencarikan solusi bagi 44 orang anak-anak yang bekerja di DPRD TTS,” ujar Ketua DPRD, Mordekai Liu.
Pimpinan DPRD juga berencana memberikan penjelasan lebih detail kepada ke-44 orang tersebut. “Kami telah berdiskusi panjang untuk mencari solusi terkait nasib mereka. Pada prinsipnya, mereka tetap bekerja di DPRD sebagai lembaga, tetapi dalam seleksi PPPK, sesuai regulasi, mereka memang tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Langkah cepat DPRD dalam menyelesaikan polemik ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Aktivis pejuang hutan adat Besipae, Nikodemus Mana’o, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada dewan. “Saya sangat berterima kasih kepada dewan yang sudah mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan persoalan seleksi PPPK,” ujarnya.
Ia berharap pimpinan daerah di TTS dapat memperhatikan nasib ke-44 orang tersebut agar tetap dapat bekerja di DPRD. “Dan harapan saya kepada pimpinan yang ada di TTS untuk bisa memperhatikan saudara-saudara kita yang 44 orang itu juga untuk tetap bekerja sekali pun bukan CPNS supaya nasib dan pekerjaan mereka aman,” ungkapnya.
Senada dengan Nikodemus, Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT), Doni Tanoen, SE, juga memberikan apresiasi. “Yang pertama terima kasih untuk lembaga DPRD melalui pimpinan DPRD yang sudah clear-kan polemik terkait perekrutan PPPK pada sekertariat DPRD dengan meminta Inspektorat Daerah TTS melakukan audit khusus sehingga menjadi dasar dan hari ini pimpinan DPRD sudah menyampaikan bahwa saudara kita 44 orang tidak memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi PPPK,” ujar Doni.
Doni menekankan pentingnya mencari solusi yang tepat sesuai regulasi agar ke-44 orang tersebut tetap dapat bekerja. “Yang kedua, sekretariat dewan harus mencari solusi yang tepat sesuai regulasi agar saudara-saudara kita 44 orang tetap bekerja dan tidak kehilangan pekerjaan. Kita bukan soal suka atau tidak suka tapi kita bicara aturan, harus adil dan merata,” tegasnya.