Karimun _ Kepri
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil mengungkap 13 kasus narkoba dengan menangkap 19 tersangka.
Operasi pengungkapan kasus ini dilakukan selama periode Januari hingga Februari 2025. Dari 19 tersangka, 18 di antaranya adalah laki-laki dan satu orang perempuan.
Kabag Ops Polres Karimun Kompol Agung Surya Wiguna, dalam rilis persnya menyebutkan bahwa delapan dari 19 tersangka merupakan residivis atau pelaku yang kembali terlibat dalam kasus serupa. Selasa (25/02/2025)
Menurut Surya, sebagian besar tersangka merupakan pengedar yang beroperasi di wilayah Karimun. Beberapa di antaranya bahkan diduga sebagai bandar dengan jaringan cukup besar, mengingat luas wilayah operasi mereka di Karimun.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain 185,92 gram sabu, 79,83 gram ganja kering, dan satu butir pil Happy Five.
Mereka rata-rata adalah pengedar, dan ada juga yang berperan sebagai bandar,” jelas Surya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, menambahkan bahwa terdapat tiga kasus besar yang melibatkan bandar. Kasus pertama melibatkan tiga tersangka berinisial SA, BI, dan YP, dengan barang bukti sabu seberat 15,289 gram.
Kasus kedua melibatkan dua tersangka berinisial HS dan WS, dengan barang bukti 10,85 gram sabu. Sedangkan kasus ketiga melibatkan tersangka berinisial DA dan NI, dengan barang bukti delapan paket sabu seberat 149,82 gram.
“Pelaku rata-rata adalah orang Karimun dan beroperasi di wilayah Karimun. Barang-barang tersebut dibawa menggunakan kapal dari Malaysia,” kata Arif.
Arif juga menjelaskan bahwa para residivis kembali mengedarkan narkoba setelah keluar dari penjara. “Mereka masih melakukan tindak pidana peredaran narkoba dan diamankan kembali,” tegasnya.
Ditegaskan oleh Arif, pihaknya tidak melakukan tebang pilih dalam penindakan hukum terhadap semua orang yang terlibat dalam perdagangan narkoba di Karimun.
“Untuk memutus rantai peredaran, kami menangkap para pengedar. Jika ada pemakai, mereka akan direhabilitasi di BNN atau yayasan yang memiliki izin resmi,
Penulis FD