More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Datuk Syahril Abu Bakar Langsung Diborgol Dan Ditahan Setelah Diperiksa

Pekanbaru _ Riau
Setelah memenuhi panggilan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Riau, akhirnya Datuk Syahrir Abubakar (SAB) mantan Ketua PMI dan Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau langsung diborgol dan ditahan pada Kamis (12/12/2024). SAB keluar dari Kejati Riau menggunakan rompi oranye dan dikawal ketat oleh TNI ke mobil penahanan.

SAB bersama Mantan Bendahara PMI Riau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, diduga korupsi  dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau untuk tahun anggaran (TA) 2019 hingga 2022.

Ketika ditanya awak media, SAB memilih bungiam  tidak menjawab pertanyaan hingga ke mobil tahanan.
Informasi yang didapat, SAB akan menjalani penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

Sementara itu Kuasa Hukum SAB, Dwi Wibowo kepada awak media mengatakan alasan klien tidak hadir pada pemanggilan pertama karena yang bersangkutan  masih berada di Jakarta.

“Saat dipanggil Senin, 9 Desember lalu, Datuk Syahrir sedang  berada di Jakarta kegiatan PMI. Kita akan minta penangguhan penahanan kepada jaksa karena ada hal-hal yang harus diselesaikan.” Ujar Dwi, Kamis (12/12/2024)

Menurut Dwi terkait dugaan korupsi yang tengah menjerat kliennya, akan  dibuktikan di Pengadilan.

“Sesuai UU, perbuatan seseorang harus dibuktikan di Pengadilan dan harus ada pembuktian hukum dan Pengadilan akan menjawab hal itu.” Pungkasnya

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau untuk tahun anggaran (TA) 2019 hingga 2022.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SAB  mantan Ketua PMI Riau, dan Rambun Pamenan, Bendahara  PMI Riau periode 2019-2024.

Rambun Pamenan sendiri  langsung ditahan oleh pihak kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (9/12).

“Yang kita tahan adalah salah satu Bendahara pada PMI Riau.” Ujar Wakil Kepala Kejati Riau, Rini Hartatie

Rambun Pamenan telah  dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I  Pekanbaru selama 20 hari, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
Kepada awak media, Wakil Kejaksaan Tinggi Riau Rini Hartatie  menjelaskan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dana hibah PMI Riau diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

“Tentunya kejaksaan dalam hal ini secara terbuka melakukan penanganan perkara secara akuntabel dan transparan.” Pungkas  Rini (Red/Tim Investigasi86)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!