More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kesehatan
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara

Kasus Laporan Dugaan Pemerasan Oleh Wartawan Inhil, Andang Angkat Bicara

Inhil _ Riau
Adanya laporan dan pengaduan dari Plt Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tembilahan Hulu Saroji ke Polres Indragiri Hilir (Inhil) atas tuduhan dugaan pemerasan, sebagaimana dimaksud pada pasal 368 dan 369 KUHP yang dituduh dilakukan oleh dua orang wartawan Inhil dari media online menjadi buah bibir di kalangan Pers Inhil belakangan ini.

Sehingga ada yang berasumsi bahwa wartawan dimaksud telah melakukan tindak pidana berupa pemerasan dan dianggap melanggar undang-undang pers dan KUHP tanpa mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.

Advokat dari Peradi Inhil Andang Yudiantoro, SH,MH atas nama kuasa hukum wartawan yang dituduh memeras tersebut berpendapat terlalu prematur untuk mengatakan bahwa wartawan yang dilaporkan itu telah melanggar undang-undang pers dan KUHP tanpa terlebih dahulu mengetahui dan mendapatkan informasi yang sebenarnya dari peristiwa dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Sebab tidak semua orang mengetahui dan memahami dengan benar tentang persoalan pers dan dunia media masa secara detail dan spesifik, sehingga dengan mudah mengklaim seorang wartawan telah bersalah.

‘’Yang namanya publik itu tentu tidak dapat disalahkan jika ada yang berasumsi bahwa wartawan yang dilaporkan tersebut sudah bersalah dan melanggar hukum atau tidak, kalau tidak mendapat informasi dari media atas statemen seseorang di media tersebut.” Ujar Andang

“Maka yang menjadi persoalannya adalah kenapa ada orang yang berani tanpa bukti hukum yang jelas menuduh orang lain melanggar hukum sehingga langsung melaporkan ke kepolisian begitu saja tanpa mengkaji terlebih dahulu pelanggaran apa yang telah dilakukan sang wartawan itu.’’ Kata Andang kepada wartawan, Selasa (17/09/2024) ketika ditemui wartawan di kantor hukum Andang Yudiantoro, SH, MH Jl.Trimas Tembilahan

Diakui Andang kliennya tersebut sudah diundang oleh penyidik tipiter Polres Inhil untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang diadukan Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu Saroji beberapa hari lalu.

Menurutnya dari keterangan yang diberikan oleh kliennya tersebut tidak terlihat adanya perbuatan pelanggaran maupun tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan Saroji.

Dari analisa hukumnya Andang yakin bahwa kliennya tidak bersalah dalam peristiwa yang diadukan tersebut dan yakin kasusnya akan dihentikan dan tidak dilanjutkan berdasarkan fakta yang terjadi.

‘’Dari analisa saya, saya yakin klien saya itu tidak bersalah dan tidak sepatutnya dilaporkan ke aparat penegak hukum, artinya apa yang dilakukan klien saya itu adalah sebuah tindakan yang legal saja dan tidak ada norma yang dilanggarnya berdasarkan undang-undang pers maupun KUHP yang berlaku.” Tandas Advokat alumni UNISI dan UIR ini

Sebagai seorang yang juga berkecimpung di dunia pers dan kewartawanan sejak 1994 dan di Inhil sejak tahun 1997, ia mengaku memahami dengan pasti tentang seluk beluk dan berbagai persoalan dalam dunia pers dan kewartawanan.

Sebagai seorang wartawan senior di Inhil Andang juga mengaku memiliki banyak pengalaman baik secara teori mapun secara empiris sehingga dapat menilai mana yang termasuk melanggar hukum dan mana yang termasuk melanggar kode etik atau sebaliknya.

‘’Saya tentu tidak bermaksud membela yang salah jika memang ada yang bersalah, akan tetapi secara hukum kita tentu harus memastikan dulu bahwa apakah seseorang itu benar telah melanggar hukum atau tidak itu harus dipastikan dulu.” Sebut mantan anggota Bawaslu Inhil ini

“Artinya yang ingin saya sampaikan adalah, tidak boleh ada orang seorang yang dituduh bersalah kalau tidak ada norma hukum yang mengatakannya dia bersalah karena hukum itu bukan asumsi dan bukan perasaan, jadi sepanjang tidak ada norma yang melarang maka perbuatan itu boleh. Begitu asas hukumnya.” Tambahannya

Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang diduga menghasut dan memprovokasi kasus ini sehingga harus dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Idealnya kata Andang, ada langkah-langkah yang bijak dan edukatif dari pemerintah daerah dan juga organisasi wartawan dalam mengatasi persoalan pers di Inhil ini.

Setidaknya katanya, ada pembinaan dan pendekatan yang progresif dalam rangka membangun pers inhil yang lebih sehat, profesional dan bertanggung jawab. (rls)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!