Rejang Lebong _ Bengkulu
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Rejang Lebong yang berkantor di mal pelayanan publik (MPP) kelurahan Dwi Tunggal kecamatan Curup Kota kabupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu telah menyiapkan 24 jenis pelayanan perizinan dan administrasi.
Semua pengurusan perizinan dan administrasi sudah dapat dilakukan di Mal pelayanan Publik.
“Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin melakukan segala bentuk urusan pelayanan perizinan dan administrasi dapat dilakukan di MPP Kabupaten Rejang Lebong mencapai.Saat ini ada 24 jenis pelayanan publik yang siap kami layani.” Kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Rejang Lebong Zulkarnain
Dikatakannya pula pelayanan perizinan dan administrasi yang disiapkan MPP Rejang Lebong ini antara lain pengurusan perizinan usaha perdagangan, pembayaran pajak dan retribusi daerah ditambah dengan perizinan lingkungan, pengurusan administrasi kependudukan, pengurusan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pelayanan pertanahan, pelayanan Samsat, dan lainnya.
“Segala bentuk kepengurusan perizinan serta administrasi akan kami layani sebaik dan semaksimal mungkin.” Ucapnya
Ditempatkannya kantor Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Gedung MPP Rejang Lebong itu sendiri bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat setempat dalam mendapatkan pelayanan dan perizinan yang terpusat di satu tempat.
Zulkarnain mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu ragu untuk melakukan urusan perizinan dan administrasi lainnya di kantor Mall pelayanan publik ini. Kami akan melayani semaksimal mungkin,demikian (Manik)