Rejang Lebong_Bengkulu
Sebanyak 120 kepala desa (Kades) di kabupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu dikukuhkan berdasarkan UU tentang desa bahwasannya jabatan kepala desa Bertambah 2 Tahun. Selasa (23/07/2024)
120 Kades ini dikukuhkan langsung oleh bupati Rejang Lebong yang dilaksanakan di GOR Curup.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Mahdi husen, Sekda,Yusran Fauzi, S.T, para Forkopimda, Staf Ahli Bupati beserta Asistennya, Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa didampingi para istri.
Dalam sambutannya Bupati Rejang Lebong Drs Syamsul Efendi, MM mengatakan sebanyak 120 Kades serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dikukuhkan menjadi 8 tahun masa jabatan berdasarkan undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
“Saya meminta kepada para seluruh kepala desa dan badan permusyawaratan desa untuk dapat bekerja semaksimal mungkin dan memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat desa.” Terang Bupati Syamsul Efendi
Sementara itu kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Suradi Rifai SP, M.Si mengatakan sebanyak122 desa yang ada di kabupaten rejang lebong, 2 desa diantaranya saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas.
“Ada 2 desa yang masih dijabat oleh pelaksana tugas desa yaitu Desa Belumai 1 dan Desa Air Kati kecamatan Padang Ulak Tanding, maka dari itu pengukuhan ini hanya dilaksanakan sebanyak 120 kades serta istri dan perwakilan BPD sebanyak 693.” Ujar Suradi (Ari)