More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Manado
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tidore
Video
Yogyakarta
Yogyakarta

Kinerja Polda Sulut Dipertanyakan ?

Manado – Berdasarkan kejadian sejak tanggal 13 September 2018 sekitar pukul 11:00 Wita telah terjadi pembongkaran perusakan rumah dan pencurian barang barang rumah tangga yang dilakukan oleh Oknum kepala desa Kolongan Tatempangan (Koltem) Bpk Demas Kasegel dan seluruh perangkat desa anggota BPD serta Oknum anggota TNI-AD Kodim 1310/Btg Koramil 06 Airmadidi Babinsa Sonny Wehantouw dan anggota lainnya.

“Pada saat kejadian pemilik rumah Marthen Sulla tidak berada ditempat, tiba-tiba mendapat telepon dari tetangga bahwa rumahnya telah bongkar.” Terang Korban Marthen Sulla. Jum’at (29/09/2033)

Sesampainya di rumah benar adanya rumah telah dibongkar oleh pihak Oknum kelurahan dan oknum anggota babinsa Koramil 06 Airmadidi.

Hari itu juga pihak korban melapor ke polsek dan Polres tapi tidak diterima dengan alasan tidak jelas.

Pada tgl 18/10/2018 korban melapor di Polda Sulut, dengan no STTLP/850/X/2018/SPKT diconseling di Harda dan diberikan memo diantar oleh anggota untuk melapor ke bagian SPKT.

Seminggu kemudian LP tidak ada kabar sampai sebulanpun tidak ada tanda kasus ini ditindak lanjuti.

Sebulan kemudian korban kembali ke polda untuk follow up tetapi mendapat jawab bahwa berkasnya/LP tersebut hilang kata salah satu anggota Reskrimum.

Sampai berita ini diturunkan korban Marthen Sulla belum  mendapatkan Kepastian hukum, kurang lebih 5 tahun menunggu tindak lanjut Polda Sulut. (Mery Tim**)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!