Siak – 8 Himpunan Mahasiswa Kecamatan Se-kabupaten Siak Pemegang SK Kecamatan Tolak Mubes IPMKS Abal Abal. Telah di laksanakan musyawarah besar ikatan pelajar mahasiswa kabupaten Siak yang di laksanakan pada hari Sabtu (11/6/2022).
Acara tersebut di hadiri oleh beberapa orang panitia pelaksanaan yang berstatus mahasiswa dan beberapa pengurus inti paguyuban kecamatan yang ada di kabupaten siak.
Musyawarah besar ikatan pelajar mahasiswa kabupaten Siak yang di laksanakan di asrama kabupaten siak yang tidak memiliki transparansi kejelasan dalam pelaksanaan musyawarah tersebut.
Rizky menilai musyawarah ikatan pelajar kabupaten Siak yang di laksanakan oleh ketua panitia Bakrie dan sekretarisnya Andre tersebut tidak memiliki transparansi kejelasan dalam pelaksanaan nya apa lagi dari flayer yang di naikan secara tiba tiba, sedangkan suratnya aja hari ke dua baru di sebar luaskan dan lebih parahnya lagi surat pelaksanaan yang di tunjukan untuk ketua umum paguyuban masing masing kecamatan ada yang tidak sampai sama sekali.
Sebanyak delapan himpunan atau ikatan himpunan mahasiswa kecamatan yang kepengurusan yang sah yaitu :
1. Tualang
2. Koto Gasib
3. Mempura
4. Sabak Auh
5. Kerinci Kanan
6. Pusako
7. Minas
8. Sungai Apit.
Dan di tanda tangani camat tersebut,menolak pelaksanaan musyawarah besar ikatan pelajar mahasiswa kabupaten Siak (IPMKS) karena mubes yang di laksanakan oleh sejumlah mahasiswa di asrama mahasiswa kabupaten Siak pada hari Sabtu (11/6/2022) jalan Tenggiri III Wonorejo kecamatan Marpoyan Damai kota pekanbaru adalah musyawarah Abal Abal dan penolakan ini di sampaikan oleh delapan ketua dan pengurus kecamatan se kabupaten Siak yang sah kepada awak media melalui pers rillis.
Sementara untuk peserta sidang tersebut yang berasal dari masing masing kecamatan sempat menunggu karena adanya keterlambatan yang tidak tahu pasti apa penyebabnya.
Sebelum mubes tersebut di laksanakan dari kejelasan waktu yang sudah di tentukan dan awalnya pukul 09.00 WIB pagi, tetapi molor sampai pukul 16.00 WIB sore, dan tidak ada pernyataan lebih lanjut dari panitia pelaksanan musyawarah besar ikatan pelajar mahasiswa kabupaten Siak.
Dalam pelaksanaan musyawarah besar ikatan pelajar kabupaten Siak dan Himpunan Mahasiswa siak tersebut banyak sekali terdapat kejanggalan kejanggalan di dalamnya dan tidak memenuhi syarat dalam pelaksanaan musyawarah besar ikatan pelajar mahasiswa kabupaten Siak tersebut di antara nya:
1. Panitia pelaksanaan Mubes tidak mampu menunjukan SK panitia
2.AD/ART IPMKS tidak dapat di tunjukan sama sekali.
3.Penentuan surat mandat yang seharusnya di serah kan keputusan masing masing kecamatan bukan di tentu kan oleh panita pelaksana, karena tugas panitia hanya sebagai penyelenggaraan musyawarah besar (MUBES) bukan sebaliknya menentu kan siapa Delegasi setiap kecamatan.
4.Agenda acara tidak ada
5.Pernyataan korum tidak ada.
6.Delegasi yang memiliki mandat dari ketua umum dan delegadi yang ada di dalam SK yang di tanda tangani oleh camat di anggap tidak sah.
7.Delegasi yang mempunyai surat mandat dari ketua umum termasuk dalam struktur pengurusan yang ada di dalam SK tersebut di usir dari musyawarah besar ikatan pelajar mahasiswa kabupaten Siak .
8.Tidak ada nya surat pemberitahuan yang masuk ke pada pemerintah daerah dalam pelaksanaan musyawarah besar ikatan pelajar mahasiswa kabupaten Siak (IPMKS ) yang di laksana kan pada tanggal 11 Juni 2022 dan sudah di konfirmasi oleh pihak pemerintah
Dan Rizky menilai musyawarah besar ikatan pelajar mahasiswa kabupaten Siak pada hari ini tidak memenuhi prosedur yang berlaku seperti pada anggaran dasar /anggaran rumah tangga (AD/ART) yang menjadi acuan dalam berorganisasi dan sangat mencenderai apa yang di bangun oleh senior senior pendahulu yang berproses di IPMKS tutup nya.(Sulaiman)