Haltim_Maluku Utara
PT. PLN Persero Lolobata Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur mendapat kecaman dari Warga Desa Wasile Utara terkait pemadaman listrik yang berlangsung sudah 5 hari.
Kepala PLN Lolobata dianggap tidak menggubris keluhan warga Wasile Utara mempertanyakan kenapa sehingga terjadi pemadaman listrik selama 5 hari,”Kesal sejumlah Warga menghubungi media ini Jumat, (31/01/2025).
Menurut warga pemadaman listrik selama 5 hari adalah waktu yang cukup lama sementara pihak PLN hanya beralasan ganguan jaringan namun beberapa Desa tentanga seperti Desa Labi Labi dan tatam tidak terjadi pemadaman,”Kesal warga.
Warga meminta General Manager Maluku dan Maluku Utara segera copot Kepala PLN Lolobata Irvan dari jabatannya karena dianggap tidak gubris keluhan warga apalagi terjadi pemadaman listrik selama 5 hari tanpa memberikan informasi yang jelas dalam grup WhatsApp yang didalamnya ada petugas PLN dan perangkat Pemerintah Desa.
“Kami minta General Manager PLN segera copot Kepala PLN Lolobata karena dianggap tidak mampu layani penerangan listrik di diwilayah Wasile Utara,” Desak salah satu warga Wasile Utara meminta namanya tidak dipublis
Warga menganggap Kepala PLN melanggar
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pihak PLN dapat di seret dalam upaya Hukum bila terjadi pemadaman listrik sepihak oleh PT. PLN (Persero) karena dalam UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keadaan yang baik,” Tegas Warga.
Hingga berita diturunkan Kepala PLN Lolobata Irvan tidak menggubris Konfirmasi Media ini meskipun telah berulang kali dikonfirmasi fia pesan WhatsApp, terlihat centang dua berwarna biru dalam pesan WhatsApp namun Irvan tidak menggubris, dihubungi melalui telpon WhatsApp pun tidak ada tanggapan mmeskipun henponya berdering,” (Maun)