More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
Daerah  

43 Kasus Selama Operasi Narkoba Progo 2022 Berhasil Di Ungkap Polda DIY

INVESTIGASI 86 di Google News

Yogyakarta,-investigasi86.com • 43 Kasus Selama Operasi Narkoba Progo 2022 Berhasil Di Ungkap Polda DIY. Dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda D.I. Yogyakarta.

Ditresnarkoba Polda D.I. Yogyakarta telah melaksanakan Operasi Narkoba dengan Sandi NARKOBA PROGO 2022 di seluruh wilayah Hukum Polda D.I. Yogyakarta selama 14 (empat belas) hari yang dimulai pada tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 10 Juli 2022 dan berhasil mengungkap tindak pidana narkoba sebagai berikut :

Selama Operasi Narkoba Progo 2022 berhasil mengungkap 43 kasus. Hal tersebut di sampaikan oleh Wakil Direktur Narkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyanto yang di dampingi oleh Kasubbid Penmas AKBP Verna Sri Wahyuni saat jumpa pers di Mapolda DIY. Selasa (12/7).

Adapun dari 43 kasus terdiri dari Target Operasi 20 telah berhasil diungkap : 20 kasus Non Target Operasi berhasil diungkap : 23 kasus

Dengan barang bukti yang berhasil disita adalah :

Ganja : 65,09 gram

Sabu : 79,52 gram

Gorila : 31,57 gram

Psikotropika : 1.009 butir

Obat keras : 5.768,5 butir

Diantara nya ada 2 (dua) kasus yang menonjol karena merupakan jaringan, yaitu dengan rincian sebagai berikut :

Pengungkapan dan pengembangan Sabu dengan Laporan Polisi LP /A/ 543 /VII / 2022 / SPKT.DITNARKOBA/POLDA D.I.Y TGL 1 Juli 2022. Dengan tersangka

AS, (36) warga Tempel, Sleman,

FH,(30) warga Tempel, Sleman,

MNB,( 26 ) warga Salam, Magelang, dengan TKP Panggung Rt 10 Rw 12, Lumbungrejo, Tempel, Sleman, dengan barang bukti 3 (Tiga) paket Sabu dengan jumlah total 0,5 (nol koma lima) gram.

Adapun Kronologis pengungkapannya pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022 sekira pukul 22.30 Wib, Ditresnarkoba Polda DIY berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang yang di duga melakukan pemufakatan jahat tindak pidana narkotika jenis sabu an. AS, FH dan MNB dengan cara membeli sabu melalui akun TATABUDA seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan transaksi transfer bank.

Berdasarkan info dari ketiga tersangka diatas, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku an. CT dan JV yang sedang meletakkan beberapa paket narkotika di beberapa tempat di daerah Godean, Sleman.

Dari ke dua pelaku ini, berhasil disita barang bukti berupa :

2 (dua) paket Sabu dengan jumlah total 1 gram;

4 (empat) paket Tembakau Gorila dengan jumlah total 4 gram;

Saat ini barang bukti masih dalam proses uji laboratoris di Labfor Semarang, jelasnya.

Adapun modus operandinya memesan melalui Medsos dengan akun TATABUDA dan transaksi transfer bank.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu

Pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 144 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan Sabu dengan Laporan Polisi LP/A/391/VII/2022/ SPKT. SATRESNARKO BA/ POLRES SLEMAN/POLDA DIY, tanggal 07-07- 2022. Dengan tersangka

RAR ( 21) warga Sukoharjo, Jawa Tengah, FDH,( 25 ) warga Sukoharjo, Jawa Tengah dengan TKP di Jl. Winong Baru Rt. 002 Rw. 021, Winong, Boyolali, Jawa Tengah.

Adapun barang bukti berupa 8 (delapan) paket sabu dengan total berat ± 62,38 gram.

Adapun Kronologis penangkapannya pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022, sekitar jam 17.00 Wib, Satresnarkoba Polres Sleman berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu an. RAR dan FDH dengan cara menjadi perantara dan mengedarkan/menjual narkotika jenis sabu dengan mengambil dan memecah sabu kemudian menaruh ke alamat untuk diedarkan kembali.

Dari ke dua pelaku ini, berhasil disita barang bukti berupa 8 (delapan) paket sabu dengan total berat ± 62,38 gram.

Modus operandi yang dilakukan tersangka mengambil sabu kemudian sabu di taruh ke alamat kembali untuk diedarkan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 114 (2), 112 (2) dan 127 (1) a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu dalam ungkap kasus penyalahgunaan Undang – Undang Kesehatan dan Psikotropika periode Juni 2022 dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda D.I. Yogyakarta, Ditresnarkoba Polda D.I. Yogyakarta pada bulan Juni 2022 telah berhasil mengungkap 2 (Dua) kasus dengan 2 (Dua) tersangka. Dengan barang bukti yang berhasil disita adalah :

1. 1.770 (Seribu tujuh ratus tujuh puluh ) butir pil Alprazolam

2. 26.500 (Dua puluh enam ribu lima ratus) butir pil Trihexilpenidyl. Diantara nya ada 1 (satu) kasus yang menonjol yaitu dengan rincian sebagai berikut :

Pengungkapan obat jenis Psikotropika dan Trihexilpenidyl dengan dasar Laporan Polisi LP /A/480 /VI / 2022 / SPKT.DITNARKOBA/POLDA D.I.Y TGL 14 Juni 2022, dengan tersangka RO, warga Kec.Kasihan Bantul dengan TKP Rumah Kontrakan Nitiprayan Kel.Ngestiharjo Kec.Kasihan, Bantul. Adapun barang buktinya berupa Obat trihexyphenidyl sebanyak 25.500 (dua puluh lima ribu lima ratus) butir pil trihexyphenidyl;

1.770 (Seribu tujuh ratus tujuh puluh ) butir pil Alprazolam.

Dan Laporan Polisi LP /A/ 494/VI / 2022 / SPKT.DITNARKOBA/POLDA D.I.Y TGL 21 Juni 2022. Sebagai tersangka DH, warga Setu Bekasi dengan TKP Taman Rahayu Regency Kel.Taman Rahayu Kec.Setu Kab.Bekasi Dengan barang bukti obat trihexyphenidyl sebanyak 1000 (seribu) butir pil trihexyphenidyl.

Adapun Kronologis pengungkapannya pada hari selasa 14 Juni 2022 melakukan penangkap terhadap 1 (satu) orang an. RO di Nitiprayan Kasihan dengan barang bukti Trihexphinidhil sebanyak 25.500 butir dan pil psikotropika sebanyak 1700 butir.

Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan ke Bekasi, Jawa Barat dan pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang an. DH dan menyita barang bukti Trihexphinidhil sebanyak 1000 butir.

DH menjual kepada RO melalui wa dan barang dikirim melalui Jasa Pengiriman JNT. Setelah barang diterima RO, kemudian dijual dan diedarkan di daerah Sleman dan Jogja.

Modus operandi yang digunakan Tersangka RO dengan Pesan melalui No Whatsaap (WA) dan menjual melalui teman dekat RO.

Sementara untuk tersangka DH Transaksi melalui Chat di Whatsapp langsung kepada penjual, Tersangka melakukan pemesanan kemudian menjual kembali kepada Tersangka RO, Laki-laki, Alamat Kasihan Bantul. Adapun pasal yang disangkakan kepada RO Pasal 62 UU RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika;

Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan; Pasal 53 Ayat 1 KUHP. Dan untuk tersangka DH dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;

Pasal 60 ayat 4 UU RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Ananta)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!
Yulius Maulana Bakal Calon Bupati Lahat 2024