MAMASA • Kajari Mamasa, H. Musa mengatakan setelah melalui proses penyelidikan telah ditemukan minimal dua alat bukti sebangai barang bukti berdasarkan surat penetapan tersangka, tim penyidik Kejaksaan Negeri Mamasa, menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang, Kecamatan Tabulahan , Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, anggaran tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.440.132.227.89
Pada hari jumat 20/05/2022, Masih kajari mamasa H. Musa mengatakan Empat orang yang resmi tersangka masing-masing berinisial PT dan I merupakan pelaksana pekerjaan, M selaku PPK serta YP tak lain adalah konsultan pengawas.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 412. 543. 927,11.Dengan demikian, para tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Tak hanya itu, keempat Tersangka Kasus Pasar Tabulahan juga dikenakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk sementara Keempat tersangka akan dititip di Rumah Tahanan Polres Mamasa, selama dua puluh hari kedepan.(yudis)