More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News

2 (dua) Kurir sabu sangat licin (susah ditangkap) akhirnya di bui juga.

Cilegon • Satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten tangkap 2 (dua) kurir sabu sabu disebuah rumah di Lingkungan Leweungsawo Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon dibawah jajaran Polda Banten AKBP Sigit Haryono melalui kasat reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Shilton membenarkan bahwa satuan reserse narkoba polres Cilegon telah mengamankan 2 (dua) orang kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Shilton menjelaskan Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa didaerah Lingkungan Leweungsawo Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon ada seseorang penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022.

Sekitar jam 13.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap kurir sabu tersebut disebuah rumah di Lingkungan Leweungsawo Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon dan didapati 2 (dua) orang laki-laki didalam kamar yang diketahui bernama MA (24) warga Lingkungan Leweungsawo Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon ada TS (23) warga Lingkungan Makam Maja Kecamatan Gerogol Kota Cilegon.

kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati 3 (tiga) bungkus lakban hitam berisikan plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus kertas bekas rokok marlboro biru diatas plafon kamar mandi rumah tersebut.”Ujarnya

Foto : barang bukti 3 (tiga) bungkus lakban hitam berisikan plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus kertas bekas rokok marlboro

Selain itu didapati juga 1 (satu) buah lakban 3M dipojokan jendela rumah, 1 (satu) Unit Handhone merk OPPO milik tersangka MA (24),1 (satu) Unit Handhone merk VIVO milik tersangka TS (23) serta 1 (satu) Unit SPM Honda Beat warna biru putih Nopol A-5775-WS yang digunakan sebagai kaki pada saat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Shilton menjelaskan tersangka MA (24) mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekira Jam 18.00 Wib didaerah BBS sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat sekira + 5 (lima) Gram dari tersangka AM (DPO),

Selanjutnya barang jenis sabu-sabu tersebut dikemas bersama tersangka TS (23) menjadi 17 (tujuh belas) paket kecil untuk diedarkan.

Kemudian tersangka MA (24) bersama tersangka TS (23) menggunakan 1 (satu) Unit SPM Honda Beat warna biru putih Nopol A-5775-WS barang jenis sabu-sabu Dengan jumlah 17 paket tersebut disebar dengan cara di simpan di tiang listrik atau pohon,pada saat menyebarkan paket sabu sabu tersebut kedua tersangka ditangkap.

Pada saat diamankan kedua tersangka dilakukan pengeledahan dan terdapat 3 (tiga) bungkus sabu sabu yang menjadi barang bukti, dan menurut keterangan tersangka sabu sabu yang sudah di sebar berjumlah 14 paket,kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.

Shilton bersama anggota reserse narkoba akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencari dan menangkap tersangka AM (DPO) dan berharap agar tersangka Am ( DPO) untuk menyerahkan diri secepatnya,

Kasat reserse narkoba mengatakan bahwa “kedua pelaku dipersangkakan Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.”tutupnya.(Munadi)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!