More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News
Daerah  

10 Pelaku Pembacokan 4 Korban di Sleman Akhirnya DiSikat Satreskrim Polres Sleman

Yogyakarta • Satreskrim polres Sleman berhasil mengusut peristiwa pengeroyokan yang terjadi di jalan dukuh Pisangan, Tridadi, Sleman yang terjadi 6 juni 2022 lalu.

Total tersangka ada sepuluh (10) orang yang terdiri dari empat (4) orang dewasa dan enam (6) anak di bawah umur sudah berhasil diamankan dari tempat yang berbeda.

Pelaku anak yang diringkus polisi masing-masing yakni;

  • AB (17), warga Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman
  • FA (17) warga Kapanewon Gamping
  • DH (17) warga Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah
  •  HZD (17) warga Turi
  •  PSAP (17) warga Kretek, Kabupaten Bantul
  •  MFW (18) warga Kapanewon Ngemplak.

Pelaku dewasa antara lain;

  • KNP (19) warga Kapanewon Ngaglik
  • DF (18) warga Kapanewon Gamping
  • KRP (18) warga Kapanewon Sleman
  •  AAS (18) warga Kapanewon Depok.

Keterangan tersebut di jelaskan dalam konfrensi pers di depan lobby Mapolres Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta hari ini, Selasa 21/06/2022.

Foto : Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony prasadana pada saat konferensi pres pada Selasa 21 Juni 2022.

Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony prasadana menerangkan bahwa seluruh tersangka terbukti melakukan tindak pidana, yaitu pengeroyokan dan pembacokan kepada empat (4) korban warga sleman yang berinisial Gsw, Rafs, Agpb dan Gsa.

Kepada awak media Rony menambahkan bahwa para korban tersebut adalah anggota geng pelajar dari kelompok yang berbeda dengan kelompok geng pelaku yang di duga ada dendam sebelumnya.

Rony mengatakan awalnya kelompok korban berencana mengantarkan pulang salah satu korban ketika selesai merayakan konvoi kelulusan di daerah Tridadi di tengah jalan, mereka berhenti di jalan Pisangan, Triwidadi, Sleman untuk membeli bakwan Kawi, tak lama melintas kelompok pelaku yang berlawanan arah.

Tidak di ketahui sebabnya tiba-tiba kelompok pelaku berbalik arah dan langsung melempar pecahah botol ke korban serta mengayunkan celurit dan pedang ke korban.

Kelompok pelaku berpapasan dengan korban kemudian si pelaku berbelok arah dan langsung melemparkan pecahan botol ke korban Lalu turun dari motor dan mengayunkan senjata tajamnya kepada korban. Para pelaku membaca korban menggunakan celurit hingga melukai korban,”jelasnya

Roni menambahkan para pelaku memiliki peran masing-masing, pelaku dengan inisial AB dan KNP memiliki peran utama bertindak sebagai eksekutor pembacokan, akibatnya keempat korban mengalami luka sobek di bagian punggung dan siku tangan kiri, memar di paha kiri, serta lecet di bagian tangan kanan.

Beberapa barang bukti juga telah berhasil di amankan diantaranya, satu bilah pedang sepanjang 42 cm, sebuah celurit sepanjang 49cm, ikat pinggang di tambah 1 celurit yang di temukan di tempat persembunyian pelaku beserta 4 unit sepeda motor yang di kendarai para pelaku saat melakukan pengeroyokan.

“Atas tindakan pelaku, akan kami kenakan pasal 170 ayat 2 karena terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan luka, dengan ancama hukuman maksimal 7 tahun penjara”,pungkasnya (Ananta)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!